Sengketa Pilkada 2024 Terakhir Disidangkan 11 Maret

Sengketa Pilkada 2024 Terakhir Disidangkan 11 Maret
ilustrasi.(Mi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan putusan sengketa Pilkada 2024 bakal dibacakan paling lelet 11 Maret 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK Mempunyai waktu 45 hari kerja Buat mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada Copot 11 Maret,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut Faiz, MK tak Mempunyai kendala dalam mengadili 310 perkara sengketa Pemilu. Pasalnya, MK telah terbiasa menangani ratusan perkara. Contohnya, kata ia, MK mengadili 306 sengketa Pemilu Personil Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan Pas waktu.

Cek Artikel:  Isu Independenitas ASN di Tangerang Bawaslu Lakukan Penjelasan terhadap Masyarakat

“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya Nyaris sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu Dapat menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggar waktu. Nah Buat Pilkada Serentak ini MK diberi kewenangan Buat menyelesaikan Bukan lebih dari 45 hari kerja,” katanya.

Diketahui, MK menerima 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Cek Artikel:  Paslon Nomor 2 Deklarasikan Kemenangan Pilkada Kabupaten Cianjur

(Faj/I-2)

Mungkin Anda Menyukai