
SENAT Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan pemilihan Member Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030 dari unsur masyarakat, unsur senat akademik (SA), serta unsur tenaga kependidikan yang berjumlah 21 Member, melalui dalam Rapat Pleno SA UPI pada Selasa (26/11) Lewat.
Proses tahapan pemilihan tersebut merujuk pada Peraturan SA Nomor 02/PER/SA UPI/2019 tentang tata Langkah penjaringan, pemilihan, dan penetapan calon Member MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur senat akademik, dan unsur tenaga kependidikan. Peraturan SA No. 02/PER/SA UPI/2019 tersebut dikeluarkan atas perintah Peraturan MWA Nomor 03/PER/MWA UPI/2015, yang sejalan dengan Peraturan Penyelenggaraan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2014 tentang statuta UPI.
Prof. Dr. Yadi Ruyadi, selaku pimpinan rapat pleno sekaligus ketua SA mewakili seluruh Member SA Selasa (2/12) menyampaikan, terima kasih kepada Tim Penjaringan Bakal Calon MWA dari unsur masyarakat dan tenaga kependidikan yang telah berhasil menjaring sebanyak 25 calon dari unsur masyarakat dan 3 calon dari unsur tenaga kependidikan, melalui pemilihan Lazim (pemilu) dari 6 bakal calon yang mendaftar.
Jumlah bakal calon Member MWA dari unsur masyarakat yang terjaring pada kesempatan ini telah Mengungguli jumlah minimal bakal calon yang disyaratkan dalam Peraturan MWA No. 03 Tahun 2015, Merukapan minimal 15 orang.
“Pemilihan Member MWA UPI dalam Rapat Pleno SA ini meliputi pemilihan Member MWA dari unsur masyarakat, pemilihan Member MWA dari unsur SA, dan pemilihan Member MWA dari unsur tenaga kependidikan. Rapat Pleno SA UPI, Demi pemilihan Member MWA dari unsur masyarakat dalam rapat pleno tersebut berjalan dengan sangat Bergerak dan berhasil memilih 8 (delapan) calon Member melalui pemungutan Bunyi selain Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang merupakan Member ex-officio,” Terang Yadi.
Yadi menambahkan, adapaun nama-nama calon yang terpilih sebagai Member MWA UPI periode 2025-2030 dari unsur masyarakat selain Gubernur Jabar, adalah Prof. Abdul Mu’ti, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Brigjen TNI (Purn.) Ahmad Saefudin. Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, Prof. Intan Ahmad, Irjen. Pol (Purn.) Dr. Dra. Juansih, S.H, Komjen. Pol (Purn.) Drs. Nanan Soekarna dan Drs. Nu’man Abdul Hakim. Rapat Pleno SA UPI Demi pemilihan Member MWA dari unsur SA berhasil juga menetapkan 9 orang calon Member MWA dari unsur SA. Peserta rapat pleno secara mufakat menyetujui 9 orang Member SA yang bersedia Demi ditetapkan sebagai Member MWA dari unsur SA.
“Nama-nama calon Member MWA dari unsur SA yang telah terpilih secara mufakat tersebut Merukapan Prof. Dr. Aan Komariah, Prof. Dr. Dedi Koswara, Prof. Dr. Dedi Sutedi, Prof. Dr. Disman. dr. Harry Kamijantono, Prof. Dr. Nanang Ganda Prawira, Prof. Dr. Nina Sutresna, Prof. Dr. Riandi dan Dr. Yunus Abidin,” papar Yadi.
Menurut Yadi, rapat Pleno SA UPI, juga berhasil menetapkan 1 dari 3 orang calon Member MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan. Tiga orang calon tersebut merupakan bakal calon yang memperoleh Bunyi terbanyak pertama Tamat ketiga dalam pemilu raya yang dilaksanakan oleh tim penjaringan. Pemilihan Member MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan dalam rapat pleno tersebut dilakukan melalui musyawarah Demi mufakat. Peserta rapat secara aklamasi menyetujui Demi menetapkan Aji Ahmad Fauzi sebagai Member MWA dari unsur tenaga kependidikan.
“Dengan terpilihnya Member MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur SA dan unsur tenaga kependidikan, maka terdapat total 21 Member MWA UPI periode 2025-2030, yang terdiri atas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Rektor UPI, 9 Member yang mewakili unsur
masyarakat termasuk di dalamnya Gubernur Jabar. Sembilan Member yang mewakili unsur SA dan satu Member yang mewakili unsur tenaga kependidikan,” beber Yadi.
Tahapan berikutnya kata Yadi, Demi 21 nama Member MWA periode 2025-2030 yang terpilih ini, disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Demi penerbitan Surat Keputusan Menteri, sesuai dengan Peraturan MWA No 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal Pasal 28 ayat (7), yang menjelaskan bahwa Pimpinan SA mengajukan calon Member MWA kepada Menteri dalam waktu paling Lamban 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan dalam rapat pleno SA. (N-2)