Liputanindo.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengarantina anjing penggigit mata bocah berusia tujuh tahun di Kebayoran Lamban.
“Betul anjing tersebut sudah kami bawa ke rumah observasi rabies,” kata Kepala Spesies Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok kepada wartawan di Jakarta, Selasa kemarin.
Hasudungan menjelaskan karantina itu direncanakan berlangsung selama 14 hari dan sudah dilakukan sejak 22 Juni 2024.
Tujuan karantina salah satunya Demi mengecek kesehatan anjing tersebut, karena Terdapat kekhawatiran Mempunyai rabies. “Demi sementara belum Terdapat indikasi mengarah ke penyakit rabies pada anjing tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data Spesies Dinas KPKP Jakarta Selatan pada 2023, telah terealisasi 10.256 ekor hewan yang sudah vaksinasi rabies dari Sasaran 9.724 ekor.
Sementara, Kapolsek Kebayoran Lamban Kompol Widya Agustiono menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada momen Hari Raya Idul Adha 1445 H, Senin (17/6).
Widya mengatakan, keluarga korban Tak Membangun laporan dan pemilik anjing bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
“Pemilik anjing bertanggung jawab Tamat selesai pengobatan, makanya keluarga Tak melanjutkan proses hukum,” ujar Widya.
Widya menjelaskan sang bocah mengalami luka dan sedang dirawat di rumah Nyeri berdasarkan keterangan medis yang diterima.
Bocah itu merupakan Penduduk RT 013/003 dan sedang bermain di RW 02, rumah neneknya. Ketika itu dia sedang berjalan ke arah Musala Al Anwar Demi Menonton hewan kurban Ketika Hari Raya Idul Adha.
Ketika melintas sebuah rumah Penduduk yang memelihara anjing, bocah tersebut melongok melalui pagar, dan secara tiba-tiba anjing dari dalam halaman rumah itu menggigit mata sang bocah.