Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Pahamn Penjara

Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Hakim menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak, terbukti. Bapak dari tersangka kasus pengniayaan, Mario Dandy itu dihukum 14 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin dipantau melalui siaran langsung YouTube  (8/1/2024).


Dalam sidang vonis tersebut, Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Cek Artikel:  Polisi Ungkap Pacar Tamara Rupanya Toleh Kanan-kiri Sebelum Tenggelamkan Dante


Majelis Hakim menilai, Rafael Alun terbukti bersalah dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.

Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.


Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. (IRN)

Baca Juga:
Hindari Korupsi di Kemhan, Prabowo Usul Pejabat Pengelola Anggaran Triliunan Dipegang Bintang 3

Cek Artikel:  Perempuan Berusia 39 Pahamn di Gowa Ditemukan Tewas di Rumahnya

 

Baca Juga:
Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan, Ini Kata KPK

 

Mungkin Anda Menyukai