Liputanindo.id – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan keberatan atas kesepakatan pasal terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik. Alasan dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberatan itu disampaikan dalam rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) revisi UU Pilkada di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Apa yang dibacakan TA (tim Spesialis) tadi, Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dinyatakan MK inkonstitusional, tolong itu dicatata Berkualitas-Berkualitas,” tegas Personil Fraksi PDIP Putra Nababan.
Dia lantas menyinggung komitmen pimpinan Baleg DPR di awal rapat bahwa pembahsan revisi UU Pilkada akan mengakomodasi putusan MK.
Tetapi dalam pembahasan di tingkat Panja, Bahkan bertentangan dengan putusan MK.
“Tadi menyampaikan bahwa kita akan mengakomodasi putusan MK. Tapi Rupanya ayat satunya Lagi sama dengan yang exsisting dengan yang bertentangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Putra.
Sementara Personil Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai, ambang batas pencalonan kepala daerah dalam draf revisi UU Pilkada tak masuk Intelek.
“Di mana logika, Intelek sehat kita? Kekasih calon perorangan ya dikasih yang seperti itu, Kekasih calon partai politik yang belum Mempunyai seat seperti ini, kemudian yang sudah Mempunyai seat yang Mempunyai drajat presentase yang lebih tinggu Bahkan diberikan syarat yang lebih besar,” kata Arteria.
Meski menyampaikan keberatan, timsin dan timsus tetap menyepakati perubahan pasal 40 UU Pilkada sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam pembahasan di tingkat Panja.
Sebelumnya, dalam pembahsan tingkat Panja, Fraksi PDIP sempat bungkam ketika pasal terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dibahas.
Personil Fraksi PDIP TB Hasanuddin membantah pihaknya Hening saja dengan kesepakatan tersebut. Dia mengaku Bahkan pihaknya tak diberikesempatan Kepada menyampaikan pendapat
Selain itu, dia mengaku, DIM yang ditayangkan berbeda dengan DIM yang diberikan kepada Fraksi PDIP.
“Tayangan tang tadi dipaparkan itu Tak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Kepada menyampaikan pendapat, langsung digedok,” kata Hasanuddin.
Sebagai informasi, dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada meyebutkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik yang Mempunyai kursi di DPRD, tetap mengacu pada UU Pilkada, Ialah 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumasi Bunyi Absah.
“Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik yang miliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon Kalau telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan Bunyi Absah dalam pemilihan Lazim Personil DPRD di daerah yang bersangkutan.”
Sedangkan Kepada partai politik non parlemen, persyaratan pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang Tak Mempunyai kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan.”