Liputanindo.id – Fauzan Fahmi (43) ditangkap usai membunuh Perempuan bernama Sinta Handiyana (40) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (27/10). Sebelum insiden itu terjadi, pelaku dan korban berhubungan badan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Fauzan dan Sinta sudah menjalin asmara sejak 2020 Lampau. Awalnya, keduanya janjian Bersua di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakut. Sebelum Bersua, Sinta meminta dibawakan ikan tuna oleh Fauzan.
Tetapi, Fauzan lupa membawa ikan tuna yang dipesan korban. Pelaku ini pun menyuruh Sinta Buat mengambil langsung ikan tuna itu di rumahnya.
“Pada Demi Bersua tersangka dan korban melakukan Interaksi badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira Satya Triputra Demi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Sinta Lampau menyusul ke rumah Fauzan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Setibanya, Fauzan meminta Sinta Buat naik ke Dasar dua rumahnya. Tetapi, korban menolaknya.
“Korban Bukan mau dan mengatakan ‘saya Bukan mau takut Eksis si perek atau pelacur’. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri daripada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka ‘istri saya Bukan Eksis dan sedang dagang dan di rumah Bukan Eksis orang’. Lampau korban menjawab dengan kalimat ‘ah, Anda juga anak perek’,” ungkapnya.
Pelaku pun emosi dan mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga korban tak bergerak dan wajahnya membiru. Fauzan Lampau mengambil sebilah pisau yang Eksis di Dasar dua rumahnya Buat memenggal kepala Sinta.
“Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih Sekeliling dua menit,” jelasnya.
“Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan dan kiri dengan menggunakan pisau dengan tujuan Buat menghilangkan jejak korban atau identitas korban,” tambahnya.
Bagian kepala Sinta yang sudah dipenggal kemudian dimasukkan oleh Fauzan ke dalam kantong plastik dan karung kecil. Fauzan Lampau keluar rumah Buat membuang kepala Sinta.
Tubuh korban ditaruh di Dasar dua rumahnya dan ditutupi selimut.
Tak Pelan setelah itu, pelaku membuang kepala Sinta di sekitaran Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Jakut. Fauzan kembali ke rumahnya usai membuang kepala Sinta.
Keesokan harinya pada Senin (28/10), Fauzan membeli karung, kardus, hingga tali Buat membungkus tubuh Sinta.
Setelah itu, Fauzan menghubungi temannya yang berinisial J Buat membantu membuang bagian tubuh Sinta. Fauzan berdalih hendak mengirim ikan tuna dan minta diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.
J pun membantu pelaku dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Fauzan berpura-pura Kalau orang yang hendak dikirimi ikan tuna tak dapat dihubungi.
“Setelah Tamat di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang Bukan Pandai dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru,” jelasnya.
Fauzan mengarahkan J Buat membuang bungkusan itu ke tempat yang dirasa Senyap di kawasan Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Bagian tubuh Sinta Lampau dilemparkan ke pinggir laut di Pelabuhan Muara Baru.
Pada Selasa (29/10), Bagian tubuh Sinta ditemukan oleh Penduduk Sekeliling. Tak Pelan setelah itu, kepala Sinta turut ditemukan.
Pengusutan pun dilakukan dan Fauzan ditangkap. Pria ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman Tewas.