Liputanindo.id JAKARTA – Setelah sebelumnya Tak hadir, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi undangan Penjelasan yang dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/20230. Dalam agenda tersebut, Firli akan memberikan keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Setelah ini, saya akan memenuhi panggilan Penjelasan dari Dewas, pukul 10.00 WIB,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
KPK Periksa Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap DJKA Kemenhub
Ia juga menyebut, Apabila dirinya dia Tak Pandai mengungkapkan soal keterangan apa saja yang disampaikan dalam Penjelasan tersebut.
“Tentu saya Tak Pandai menyampaikan apa yang saya sampaikan ke Dewan Pengawas, karena pada prinsipnya, sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas adalah bersifat tertutup,” jelasnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga menegaskan bahwa yang berwenang Kepada memberikan informasi soal hasil Penjelasan tersebut ialah hanya Dewan Pengawas KPK.
“Pada saatnya nanti, Dewas akan menyampaikan hasilnya,” tambah Firli.
Seperti dilaporkan Antara, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya Serempak Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi Embargo bagi setiap insan KPK Kepada Berjumpa dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya Serempak Syahrul Yasin Limpo Begitu itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, Begitu itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya Ialah Sekeliling pada Copot 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK Sekeliling bulan Januari 2023.
“Maka dalam waktu tersebut, status Keluarga Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak. (IRN)
Baca Juga:
KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai Saksi Korupsi LNG 2011-2021