SEMMI akan Hadirkan Saksi dari MUI Terkait Konten Tak Layak Oklin Fia

Liputanindo.id JAKARTA – Polres Jakarta Pusat memeriksa Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Perkumpulan Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra terkait konten selebgram Oklin Fia.

Gurun diperiksa selama kurang lebih empat jam. Ia mendapatkan sejumlah pertanyaan dari pihak kepolisian dalam pemeriksaan tersebut. Ia diperiksa terkait laporan terhadap selebgram Oklin Fia sebagai buntut dari konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.


“Yang ditanyakan tadi kan ada sekitar hampir 25 pertanyaan, namun kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami sudah menyerahkan bukti video dan memaparkan kontennya dan juga menyatakan bahwa perbuatan Oklin merendahkan martabat islam,” ujar Gurun kepada media, Rabu (16/8/2023).


Gurun mengungkapkan, jika pihaknya bakal mengajukan dua orang saksi. Saksi itu berasal dari internal pengurus Besar SEMMI dan satu saksi ahli dari pihak MUI.


“Hari Jumat kami akan ke MUI untuk meminta rekomendasi dan meminta MUI menjadi Spesialis mengatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan Islam. Sehingga pasal persangkaannya bisa kena,” ucap Gurun.

Cek Artikel:  Anaknya Meninggal Dunia, Adik Ayu Ting Ting Nangis Histeris di Pemakaman


Di samping itu, Gurun juga mendesak agar pihak kepolisian memeriksa Oklin sesegera mungkin atas perbuatannya yang dianggap meresahkan.


“Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa, mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab,” ungkap Gurun.


“Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segera diputuskan diajukan di persidangan,” lanjut dia.


Menutup pernyataannya, Gurun berharap Oklin dapat membuat pernyataan permintaan maaf kepada publik atas kesalahan yang ia perbuat.


“Dan kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV. Kami akan jadwalkan itu setelah dari MUI,” pungkasnya.


Sebelumnya, Gurun telah memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu terkait perbuatan yang dilakukan Selebgram Oklin Fia. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Cek Artikel:  Tegur Penggemar di Konser Jakarta, CNBLUE Bocorkan Album Baru Rilis Pahamn Ini


Dilaporkan Umi Pipik

Tak hanya SMMI, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.


Diketahui, Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.


Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.

 

“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” ucap Raudhah, Rabu (16/8/2023).


Terdapatnya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Karena kata dia, dilansir dari Antara, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.


Sementara itu, Umi Pipik yang merupakan istri dari mendiang pendakwah, Ust Jefri Al Buchori, menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Cek Artikel:  Bakal Tampil di Misa Akbar Berbarengan Paus Fransiskus, Lyodra Ginting: Tuhan Bagus


Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.


“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” ujar Umi Pipik.


Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Perkumpulan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Mengertin 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Mengertin 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (IRN)

Mungkin Anda Menyukai