Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Cegah Sekjen DPR RI ke Luar Negeri

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020. Dalam kasus ini, negara dirugikan miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, dalam membantu penyelidikan, KPK mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.

Cita-cita dari KPK, kata dia, pencegahan ke luar negeri ini agar bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik.

“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Cek Artikel:  Penasihat Hukum SYL Sebut Terdapat Unsur Politik dalam Kasus Kliennya

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024.

Penyidik KPK juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang dicegah KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Eksispun dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020. Pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.

Tetapi, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Infonya, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Tetapi, identitasnya belum diungkap.

Cek Artikel:  Israel Membagi Dua Gaza, Presiden Mahmoud Abbas: Bukan Dapat Diterima

Sementara teruntuk Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Ketika itu, kasus ini masih tahap penyelidikan. (DID)

Mungkin Anda Menyukai