Liputanindo.id – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyikapi dugaan suap dan praktik transaksional pada seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang telah dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan Dapat melaporkan pengaduan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladministrasi. Kalau Terdapat laporan maka kita proses materi pengaduannya,” kata Personil Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar, Rabu silam.
Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Meski Ketika ini pihaknya belum mengetahui secara rinci permasalahan tersebut.
Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah Bagus pusat maupun daerah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kita Menonton misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya Timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertanggungjawaban seperti Penerangan kemudian diganti dengan Arsip dan seterusnya,” paparnya.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, Tetapi demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang Menonton Dapat melaporkan.
Secara terpisah, mantan Komisioner KI Pusat, Azwar Hasan, turut menyikapi dugaan suap maupun praktik transaksional dalam proses seleksi KPID dan KI.
Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel Kepada membentuk tim Penyelidikan guna mengungkap dugaan tersebut sesuai tata tertib dan kewenangannya.
Selain itu, kejanggalan lain Ketika proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal Dapat dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Tak Terdapat aspek publik Kepada mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik Tak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A,” ungkap dia.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik. Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.
“BK DPRD mesti membentuk tim Penyelidikan guna menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara Personil DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali. BK harus memberi solusi, jangan biarkan ini di Petieskan (membekukan perkara),” kata mantan Ketua KI Sulsel itu menegaskan.
Sebelumnya, beredar informasi melalui rilis Komisi A telah mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sulsel terpilih, masing-masing adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Dan Komisoner KI terpilih yakni Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa.