
PERSIB Bandung Formal mengajukan banding atas Hukuman yang diterima Beckham Putra Ketika melawan Persija Jakarta di Stadion Candrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2).
Gelandang serang berusia 24 tahun itu dijatuhi Hukuman oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena dianggap melakukan selebrasi yang memprovokasi suporter tuan rumah.
“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada Copot 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak Segera dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa Enggak Eksis provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” demikian pernyataan Formal manajemen PT Persib Bandung Bermartabat di Bandung, Senin (24/2).
Keputusan Komdis PSSI itu juga disesalkan manajemen Persib Bandung karena diumumkan hanya kurang dari 24 jam sebelum laga kontra Madura United. Hal ini dinilai mengganggu persiapan tim menjelang pertandingan Krusial dalam lanjutan Perserikatan 1 2024/2025.
Selain itu, Persib mengajak para pemain dan staf Demi tetap Konsentrasi menghadapi kompetisi yang Tetap panjang. Tim diminta tetap menjaga kekompakan dan memberikan yang terbaik demi mencapai Sasaran Istimewa, Yakni mempertahankan gelar Juara Perserikatan 1.
“Perjalanan kompetisi Tetap panjang, dan kami bertekad Demi Lanjut berjuang demi hasil terbaik bagi Persib.”
Seluruh suporter diimbau Demi tetap solid dan memberikan dukungan penuh kepada tim.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan dan doa dari Bobotoh, Persib dapat Lanjut melangkah lebih kuat dan mencapai hasil terbaik bagi kita Seluruh,” tutup pernyataan Formal tersebut.
Komdis PSSI memberikan hukuman Embargo bermain sebanyak tiga pertandingan kepada Beckham. Artinya pemain tersebut akan absen Ketika pertandingan kontra Madura United, Persebaya Surabaya, dan Persik Kediri.
Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan Hukuman denda Rp75 juta dan pengulangan pelanggaran yang sama akan diberikan hukuman yang lebih berat. (Ant/E-4)

