Selebgram Ditangkap Kasus Promosi Judi Online

Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi online dengan tersangka selebgram berinisial EV (tengah) Ketika gelar kasus tersebut di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling Pelan sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Ppj

Cek Artikel:  Sistem Tilang Poin dengan Hukuman Pencabutan SIM

Mungkin Anda Menyukai