Selama 2024, Kasus Pidana di NTT Naik Sebesar 2,28 Persen

Selama 2024, Kasus Pidana di NTT Naik Sebesar 2,28 Persen
Jumpa Pers Akhir Tahun 2024 Polda NTT(MI/Palce)

Jumlah tindak pidana yang terjadi di Distrik hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2024 mengalami peningkatan sebesar 2,28% dibandingkan tahun sebelumnya.

Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.

 “Penyelesaian tindak pidana sebanyak 4.097 kasus, naik 146,95% dari penyelesaian kasus pada 2023 sebanyak 1.659 kasus,” kata Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga dalam keterangan pers akhir tahun Polda NTT 2024 di Kupang, Selasa (24/12). 

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga menjelaskan terdapat lima tindak pidana yang menonjol selama 2024 yakni penganiayaan, pencurian, pengeroyokan,  penipuan dan kasus yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).  Jumpa pers dihadiri Wakapolda NTT dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono dan seluruh pejabat Primer polda.

Cek Artikel:  7 Dusun di Wonogiri Akhirnya Dialiri Jaringan Air Kudus

Buat kasus penganiayaan menempati urutan teratas karena naik sebesar 14,34%,  yakni dari 2.446 kasus pada 2023 menjadi 2.492 kasus pada 2024.

Menurutnya, kasus pengeroyokan juga mengalami peningkatan, yakni dari 1.218 kasus pada 2023 menjadi 1.346 kasus atau naik sebesar 11,71%. Tiga kasus lainnya penipuan turun 10,44%, pencurian turun 10,86% dan kasus yang terkait UUPA turun 14,60%. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai