Jumlah tindak pidana yang terjadi di Distrik hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2024 mengalami peningkatan sebesar 2,28% dibandingkan tahun sebelumnya.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
“Penyelesaian tindak pidana sebanyak 4.097 kasus, naik 146,95% dari penyelesaian kasus pada 2023 sebanyak 1.659 kasus,” kata Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga dalam keterangan pers akhir tahun Polda NTT 2024 di Kupang, Selasa (24/12).
Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga menjelaskan terdapat lima tindak pidana yang menonjol selama 2024 yakni penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan dan kasus yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Jumpa pers dihadiri Wakapolda NTT dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono dan seluruh pejabat Primer polda.
Buat kasus penganiayaan menempati urutan teratas karena naik sebesar 14,34%, yakni dari 2.446 kasus pada 2023 menjadi 2.492 kasus pada 2024.
Menurutnya, kasus pengeroyokan juga mengalami peningkatan, yakni dari 1.218 kasus pada 2023 menjadi 1.346 kasus atau naik sebesar 11,71%. Tiga kasus lainnya penipuan turun 10,44%, pencurian turun 10,86% dan kasus yang terkait UUPA turun 14,60%. (S-1)