Liputanindo.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Awal Sera Afrianti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Akbar (Kejagung). Selain menangkap tiga hakim, penyidik juga menangkap seorang pengacara.
“Lawyer satu orang (juga ditangkap),” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah Begitu dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Febrie belum mengungkapkan identitas pengacara itu. Dia hanya membenarkan mereka Segala ditangkap terkait kasus suap.
“Iya (ditangkap terkait suap vonis bebas Tannur),” tambahnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar enggan bicara mengenai penangkapan hakim ini. Dia hanya menyebut Kejagung akan menggelar konferensi pers.
“Jam 19.00 WIB press conference,” ujar Harli.
Sebelumnya, sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti melanggar kode etik dan Panduan perilaku hakim (KEPPH). Para hakim tersebut disanksi pemberhentian tetap.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan Pengelompokkan tingkat pelanggaran berat,” kata Member Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Inevstigasi Joko Sasmito dalam rapat Serempak Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).
Joko menambahkan Sidang Pleno terebut berisi tujuh Member KY dibantu dengan Sekretaris Pengganti. Berdasarkan Berkas KY yang dibahas di DPR, pertimbangan Majelis Sidang Pleno memutus pelanggaran berat terhadap kasus ini karena terdapat fakta bahwa para terlapor Membangun fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan Rupanya Kagak pernah diucapkan pada sidang terbuka Standar.
“Dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka Buat Standar, Bahkan Kagak muncul dalam salinan putusan,” katanya.
“Menjatuhkan Hukuman berat terhdap terlapor satu Kerabat Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Akbar melalui Majelis kehormatan hakim,” kata Joko.