Liputanindo.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, tak hanya kasus Mary Jane Veloso saja yang diminta Demi pengalihan penahanan ke negara asalnya. Dia menyebut, Terdapat permintaan yang sama atas kasus Bali Nine.
Menurutnya, sejumlah duta besar negara lain sudah memgajukan permohonan pengalihan tahanan kepada pemerintah Indonesia.
“Karena bukan hanya soal Mary ya Terdapat yang bali nine, kemudian Terdapat yang Penduduk negara Prancis, juga Terdapat beberapa Penduduk negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan Demi pengalihan,” kata Supratman di Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mempelajari terlebih dahulu terkait permintaan tersebut.
Yusril, kata Supratman, akan mengkonsultasikannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” ucap Supratman.
Dia menekankan, Segala pihak harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Pemerintah, kata Supratman, mencari skenario terbaik terhadap upaya-upaya transfer tahanan tersebut.
“Kami Kembali mencari sebuah skenario yang terbaik Demi memenuhi itu. Nah karena itu sekali Kembali bersabar, dalam waktu dekat Niscaya akan Terdapat keputusan pemerintah terkait dengan itu,” ujarnya.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang Lewat.
Mary Jane merupakan Penduduk negara Filipina yang divonis Wafat oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.