Selain Kepala Dinas, Banyak Juga Elite Pemkot Makassar yang Diduga ‘Bermain’ di Pilkada Serentak

Liputanindo.id – Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tertentu pada Pilkada serentak 2024.

“Terdapat delapan dugaan kasus pelanggaran. Enam sudah diteruskan ke Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Demi diberikan saksi, sedangkan dua kasus lainnya dalam penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Makasar Dede Arwinsyah, Sabtu kemarin.

Ia menjelaskan, Demi enam kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut melibatkan beberapa ASN termasuk Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Camat Bontoala, serta salah seorang lurah.

Bersangkutan diduga terang-terangan mendukung paslon tertentu yang percakapannya viral di media sosial, sebelum masa kampanye berlangsung. Kendati demikian, Bawaslu tetap memprosesnya.

Cek Artikel:  Suami yang Cemburu Buta di Sukabumi Tabrak Mobil Istri Jelang Subuh, Properti Anggota Rusak

Sedangkan dua ASN lainnya juga diduga melanggar netralitasnya, masing-masing Lurah Daya serta salah seorang pegawai Rummah Sakit Bayangkara Makassar. Keduanya sengaja memberikan ‘like’ atau kesukaan pada salah satu video paslon tertentu.

“Demi dua kasus ini Terdapat satu pelapornya dan satunya dari informasi awal (pantauan medsos). Dua kasus ini sedang dalam penelusuran tim Bawaslu Makassar,” tuturnya menegaskan.

Dede menyatakan, pihaknya Maju memantau pergerakan di media sosial terkait ASN yang ikut memberi dukungan kepada paslon tertentu selain memberikan like atau menyukai postingan serta komentar-komentar bernada dukungan.

Alasannya, sesuai aturan ASN dilarang menyukai atau memberikan like maupun berkomentar di media sosial Punya paslon atau kandidat kepala daerah. Aturan ini disebutkan dalam pasal 11 huruf (c) pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Cek Artikel:  Ibu yang Digugat Anaknya di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara

Dalam aturan ini dinyatakan bahwa dalam hal etika, terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, Golongan ataupun golongan tertentu.

“Sepaham saya ASN Kagak dibolehkan ikut menjempol atau like di medsos paslon, karena aturannya memang begitu Kagak Dapat Alasan dinilai mendukung. Kalau kita temukan bukti-buktinya Niscaya kami Kagak sesuai aturan berlaku karena sudah masuk masa kampanye,” ucap Dede menekankan.

Sebelumnya, Terdapat juga dugaan beberapa kepala dinas di Pemkot Makassar yang mau menangkan Danny Pomanto di Pilkada Sulsel, baca di sini.

Mungkin Anda Menyukai