Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Seorang Pengacara Terkait Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Seorang Pengacara Terkait Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur
Pengacara ikut ditanggap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur(Antara)

Kejaksaan Mulia (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan Personil DPR, yang sebelumnya terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, 29 tahun.

Penangkapan ini berlangsung bersamaan dengan penahanan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.

“Tiga hakim dan satu pengacara,” ungkap Febrie Adriansyah, Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus), ketika dimintai konfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Febrie belum memberikan rincian mengenai identitas pengacara yang ditangkap. Ia hanya menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, yang sempat mengundang sorotan publik.

Cek Artikel:  KPK Kawan Kaesang yang Beri Tebengan Jet Pribadi Berinisial Y

“Pas, Eksis suap terkait vonis bebas Ronald Tannur,” tambahnya.

Kejagung berencana menggelar konferensi pers Buat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, juga membenarkan penangkapan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim Personil.

Cek Artikel:  Penggunaan Jet Pribadi Dipermasalahkan, Kaesang Disebut Siap Bayar Rp360 Juta ke Negara

“Ya, Pas. Begitu ini ketiga hakim sudah dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu.

Kasus ini berkembang setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2024. Menurut KY, ketiga hakim dinyatakan melanggar Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan Buat Ronald Tannur. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai