Liputanindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengingatkan Terdapat ancaman pidana bagi kepala desa yang Tak Independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, dan sanksinya Tak main-main Kalau Tak Independen, karena sudah masuk ranah pidana Pemilu,” katanya dalam Percakapan rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, yang dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Makassar, Rabu kemarin.
Jufri menjelaskan, kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang Mempunyai potensi mengendalikan orang atau Mempunyai basis massa.
“Saya harap Segala Kades Dapat Independen, meskipun saya Mengerti itu mustahil. Saya Tak melarang Kades Mempunyai pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik Bunyi saja. Jangan jadi tim sukses,” pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se-Sulsel tersebut.
Ia menuturkan, kades harus Independen karena Kalau Tak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal Kalau pilihannya sama, dan Standar-Standar saja Kalau pilihannya berbeda.
“Berpolitik praktis bagi kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya kades Pusat perhatian saja urus Anggaran desa agar Tak bersoal,” pesan Jufri Rahman.
Jufri meminta agar kepala desa jangan jadi tim sukses ataupun jadi relawan Kekasih calon bupati dan wakil bupati.
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam Percakapan tersebut Serempak Ketua Bawaslu RI Periode 2013 – 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelijen Negara (BIN) Ilham Pras.
Dalam Percakapan ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka Tak terjebak dalam politik praktis.