Sekda Sulsel Minta Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Liputanindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Jufri Rahman dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis (3/10/2024) mengatakan, Kalau mengacu undang-undang tersebut, belanja pegawai Enggak boleh melewati 30 persen, karena Demi ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untukmasih berkisar 42 persen lebih.

“Ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih,” katanya.

Kemudian, katanya, yang Membangun belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke Area kerja Pemprov Sulsel.

Cek Artikel:  Angin Kencang Melanda Batam, Kubah Masjid Raya Batam Patah

“Selain itu, jumlah tenaga dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN), dan honorer kita cukup besar,” jelasnya.

Terkait konsekuensi belanja pegawai yang Melewati 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan Pendapatan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan begitu, kata dia, disepakati Buat memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah Bisa ditekan pada Nomor maksimal sebesar 30 persen.

“Nah bagaimana kalau keadaannya Tetap tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP,” ujarnya.

Cek Artikel:  Mendikdasmen Minta Pemuda Disiplin Komunikasi Guna Bahasa Indonesia

Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK Buat tahun 2024 akan mengambil Bagian PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.

Mungkin Anda Menyukai