
PEMERINTAH Kabupaten Cirebon meminta kepada PT Yihong Novatex Indonesia Demi merekrut kembali pekerja yang terkena pemutusan Rekanan kerja (PHK).
“Kami berharap Kalau perusahaan kembali beroperasi, maka buruh yang sudah Mempunyai pengalaman kerja sebelumnya diberikan prioritas Demi direkrut kembali,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Hilmi Rivai, Rabu (9/4).
Dia menegaskan jumlah pekerja yang telah direkrut sebelumnya harus lebih besar dibandingkan tenaga kerja baru Kalau perusahaan tersebut beroperasi kembali di masa mendatang.
Pemkab Cirebon, lanjutnya, sangat berkepentingan agar kegiatan investasi tetap berjalan, Tetapi dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
”Demi itu kami minta proses PHK Enggak dilakukan secara sepihak. Pemkab meminta agar perusahaan menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon dan melibatkan unsur tripartit sebelum mengambil keputusan Krusial terkait ketenagakerjaan,” tutur Hilmi.
Pada kesempatan yang sama dia juga menyoroti praktik percaloan tenaga kerja yang diduga terjadi pada proses rekrutmen. Praktik ini dinilai merugikan calon pekerja dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja.
Demi itu, Pemkab Cirebon telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum Demi mengantisipasi hingga menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam proses perekrutan.
Gubernur Jawa Barat juga telah memberikan arahan tegas kalau proses perekrutan Enggak boleh Kembali melibatkan pihak-pihak yang Enggak Mempunyai tanggung jawab formal terhadap ketenagakerjaan.
Pemkab Cirebon juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) Spesifik Demi menangani praktik premanisme dan percaloan di sektor ketenagakerjaan. Satgas ini bertugas mengawasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan yang selama ini kerap menyulitkan buruh dan menimbulkan keresahan.
“Kita Ingin rekrutmen dilakukan secara terbuka, sesuai dengan kompetensi calon pekerja. Dengan begitu, tenaga kerja dapat bekerja optimal sesuai bidangnya, dan perusahaan pun Pandai mencapai Sasaran yang diharapkan,” tutur Hilmi.
Sebelumnya, sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan tekstil yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, mengalami PHK secara sepihak. PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3). Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap Enggak berdasar serta meminta pemerintah daerah Demi turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Perkumpulan Buruh Indonesia (KASBI), Andi Kristianono, menjelaskan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia beralasan bahwa PHK dilakukan karena Enggak adanya orderan atau pesanan. Tetapi, para pekerja menilai Argumen tersebut hanya dalih, Asal Mula mereka merasa kinerja mereka tetap Berkualitas dan Enggak Terdapat pengurangan pesanan yang signifikan.

