PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang terletak di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) tengah menjadi sorotan publik karena berbagai permasalahan, mulai dari Dampak lingkungan hingga ancaman kesehatan yang dialami masyarakat sejak awal 2000-an hingga sekarang.
Terkait permasalahan tersebut, Lembaga Donasi Hukum (LBH) Padang telah menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, agar izin PLTU Ombilin tersebut. Begitu juga dengan Trend Asia yang turut mengkampanyekan penutupan PLTU Ombilin sebagai bentuk transisi Kekuatan Kudus.
Kasus itu Demi ini sedang menunggu putusan akhir yang akan dibacakan PTUN Jakarta pada 21 Januari 2025 mendatang.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, persoalan terkait PLTU Ombilin sudah terjadi sejak 2000 silam dengan pelbagai permasalahan.
“Masyarakat sudah banyak yang protes, mulai dari debu yang ditimbulkan, hasil pembakaran batu bara yang sebelumnya ditumpuk di seberang jalan,” tuturnya Demi Percakapan publik di Kota Padang bertajuk “Menanti Pencabutan Izin PLTU Omblin” pada Minggu (19/1) malam.
Diki juga memaparkan bahwa PLTU Ombilin itu berada di tengah perkampungan masyarakat, dan akses menuju PLTU tersebut menggunakan jalan yang juga menjadi jalur Istimewa masyarakat setempat Kepada beraktivitas.
“Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya dan gangguan, belum Kembali cerobong yang dihasilkan oleh PLTU tersebut yang Enggak sesuai dengan standar lingkungan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pada 2018 silam PLTU Ombilin sudah mendapatkan Hukuman peringatan ketiga, terkait persoalan cerobong asap yang dekat dengan lingkungan masyarakat hingga debu yang ditimbulkan.
Terkait Hukuman yang diberikan pada tahun 2018 itu, pihak PLTU Ombilin Enggak sepenuhnya mengindahkan peringatan tersebut. Salah satu masalah Istimewa adalah filter cerobong asap yang belum diperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Hingga 2020, pihak PLTU berdalih bahwa filter cerobong belum diperbaiki dengan Argumen peralatannya sedang dalam perjalanan.
“Kemudian hasil tes kesehatan kepada siswa SD kelas 4 dan 5 di Desa Sijantang menunjukan 75% paru-paru anak-anak di sana Enggak bekerja secara sempurna,” tuturnya.
Ia melanjutkan, Intervensi itu menjadi bukti Konkret Dampak serius yang ditimbulkan oleh PLTU Ombilin, maka dari itu LBH Padang menggugat KLHK agar PLTU Ombilin tersebut berhenti beroperasi.
“PLTU Ombilin ini sudah Enggak layak beroperasi, sudah sangat Sepuh. Berdiri sejak 1996 silam,” ujarnya.
Ia melanjutkan, PLTU Ombilin dinilai juga membandel terkait ketidakterbukaan informasi kepada publik
“Arsip terkait informasi emisi yang dihasilkan Semestinya menjadi informasi yang transparan, publik wajib tau. Tetapi hal itu dianggap sebagai informasi tertutup oleh pihak PLTU Ombilin,” tuturnya.
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri mengatakan, PLTU Ombilin sudah beroperasi dalam usia yang Sepuh, sehingga menyebabkan tingginya risiko kerusakan dan pelanggaran lingkungan.
“PLTU Ombilin hanyalah salah satu Teladan yang bermasalah, dan Tetap banyak Kembali PLTU lainnya di Indonesia. Di Jawa yang paling dekat dengan Jakarta Terdapat 10 PLTU punya PLN, makanya Jakarta berada pada paling atas polusi udaranya,” tuturnya.
Ia mengatakan, setiap Anggota negara mempunyai hak Kepada hidup Kudus dan Indonesia berkomitmen Kepada mengurangi pengunaan bahan bakar fosil, tetapi hal itu hingga Demi ini Tetap sekedar pernyataan di atas kertas.
“Bagaimana menuju generasi emas, kita Enggak diberikan akses Kekuatan Kudus. PLTU Ombilin hanya satu dari banyak cerita yang memberikan Dampak Jelek bagi kesehatan dan lingkungan,” tuturnya.
Ia mengatakan, Apabila PLTU Ombilin dicabut izinnya bukan berarti Sumatera akan kekurangan pasokan listrik.
“Sumatera Mempunyai potensi besar Kepada Kekuatan terbarukan, dan Apabila pemerintah serius, kita dapat beralih ke Kekuatan Kudus tanpa bergantung pada batu bara dan mematikan PLTU kita. Tetapi itu tentu Enggak mudah,” tuturnya.
Ia mengatakan, putusan yang akan dibacakan hakim pada 21 Januari 2025 mendatang dapat berpihak kepada rakyat. “Kita berharap penuh bahwa hakim Pandai memutuskan kemenangan di pihak Anggota,” tuturnya.
Kemudian menurutnya data Hukuman dan pemulihan lingkungan oleh PLTU Ombilin harus dibuka kepada publik.
“Itu adalah informasi publik. Kita berhak tau apa yang terjadi di Sawahlunto, kita berhak tau bagaimana KLHK memonitoring PLN atas pencemaran lingkungan yang mereka lakukan,” tuturnya.
Menonton Dampak yang ditimbulkan oleh PLTU Ombilin tersebut, Akdemisi Rozidateno sekaligus sekaligus dosen Universitas Andalas mengatakan, situasi yang terjadi Demi ini sedang Enggak Berkualitas-Berkualitas saja, sayangnya masyarakat Enggak menyadari hal itu.
“Jangan terjebak dalam ketakutan, harusnya kita cemas dan reponsif terhadap Dampak dari PLTU Ombilin tersebut. Ini adalah hal Krusial Kepada kita diskusikan,” tuturnya.
Ia menyoroti Demi ini masyarakat maupun mahasiswa banyak yang Enggak Acuh terkait isu lingkungan tersebut.
“Mahasiswa Demi ini cenderung lebih Pusat perhatian pada masalah pribadi, seperti menurunkan UKT dari pada berperan aktif dalam aksi kepentingan publik yang dapat memengaruhi perubahan sosial,” tuturnya.
Influencer Sumatera Barat, Desbi Sugari mengatakan, kampanye persoalan lingkungan mesti turut disosialisasikan secara masif di media sosial.
Demi ini, menurutnya, konten terkait PLTU Ombilin Enggak banyak bermunculan di media sosial.
“Konten terkait PLTU Ombilin sangat sedikit di media sosial, ketika dicari yang keluar LBH Padang dan Trend Asia. Ini salah satu bukti ketidakpedulian kita terhadap lingkungan,” tuturnya.
Ia mengatakan, Demi ini banyak anak muda yang cenderung lebih memilih Kepada menggunakan akun kedua atau close friends di media sosial Kepada mengekspresikan Bunyi pribadinya, tanpa mempertimbangkan isu-isu yang mempengaruhi masyarakat. (S-1)