
KOMISI Nasional Hak Asasi Sosok (Komnas HAM) adalah lembaga independen di Indonesia yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Didirikan Kepada melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi Sosok (HAM), keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Sosok. Lembaga ini memainkan peran Krusial dalam menciptakan kondisi yang kondusif Kepada Penyelenggaraan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Sejarah Berdirinya Komnas HAM
Komnas HAM pertama kali didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 sebagai respons atas tekanan Dunia terhadap Indonesia Kepada meningkatkan perlindungan HAM.
Seiring waktu, dasar hukum Komnas HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Sejak itu, Komnas HAM Mempunyai landasan hukum yang Terang terkait tujuan, fungsi, tugas, keanggotaan, dan wewenangnya.
Pada 2000, melalui Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan Kepada menyelidiki pelanggaran berat HAM. Kepada tugas ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas unsur Komnas HAM dan masyarakat.
Di 2008, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menambah fungsi Komnas HAM sebagai pengawas kebijakan pemerintah terkait diskriminasi rasial dan etnis. Fungsi ini meliputi pemantauan, Penilaian, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Tujuan Komnas HAM
Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa tujuan Primer Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif Kepada Penyelenggaraan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM Kepada mendukung perkembangan Sosok Indonesia yang seutuhnya.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM
Komnas HAM Mempunyai berbagai fungsi strategis, di antaranya:
- Pengkajian dan Penelitian: Melakukan analisis terhadap kebijakan, peraturan, atau fenomena yang berkaitan dengan HAM.
- Penyuluhan: Memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat Kepada meningkatkan kesadaran tentang HAM.
- Pemantauan: Melakukan Penyelidikan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
- Mediasi: Menyelesaikan sengketa atau konflik yang berkaitan dengan HAM melalui dialog atau mediasi.
Komnas HAM juga Mempunyai peran kunci dalam menyelidiki pelanggaran berat HAM, seperti kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Alat Kelengkapan Lembaga
Struktur organisasi Komnas HAM meliputi:
Sidang Paripurna: Pemegang kekuasaan tertinggi, terdiri atas seluruh Personil Komnas HAM. Sidang ini menetapkan tata tertib, program kerja, dan mekanisme kerja.
Subkomisi:
- Subkomisi Pemajuan HAM: Berfokus pada pengkajian, penelitian, dan penyuluhan.
- Subkomisi Penegakan HAM: Berfokus pada pemantauan, penyelidikan, dan mediasi.
- Selain itu, Komnas HAM Mempunyai Sekretariat Jenderal Kepada mendukung fungsi administrasi dan operasional.
Instrumen HAM yang Digunakan Komnas HAM
Komnas HAM menggunakan berbagai instrumen hukum nasional dan Dunia sebagai acuan, di antaranya:
Instrumen Nasional:
- UUD 1945 dan amandemennya.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Instrumen Dunia:
- Piagam PBB 1945.
- Deklarasi Universal HAM 1948.
- Kovenan Dunia tentang Hak Sipil dan Politik.
- Kovenan Dunia tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Periodisasi Keanggotaan
Sejak berdiri, Komnas HAM telah mengalami enam periodisasi keanggotaan: 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM, Komnas HAM Mempunyai peran Krusial dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Dengan landasan hukum yang kuat dan berbagai instrumen HAM, Komnas HAM Lalu berupaya menjawab tantangan HAM di tingkat nasional dan Dunia. (komnasham.go.id/Z-1)