MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Member DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto melanggar kode etik dan diberikan Denda teguran tertulis terkait kontennya di media sosial yang menyebut Polri atau disamarkan menjadi partai cokelat (parcok) cawe-cawe di Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan berdasarkan sidang tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan Member MKD, Yulius diputuskan melanggar kode etik. “Diberikan Denda teguran tertulis,” kata Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Nazaruddin mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final dan mengikat sejak Rontok dibacakannya putusan pada hari ini.
Sebelumnya, Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto. Dia menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan Predikat parcok, secara aktif menggalang dukungan Kepada memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.
Yulius dilaporkan oleh Kaum bernama Ali Hakim Lubis yang juga Member DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor Kepada dimintai Penerangan. Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.
Yulius mengatakan dirinya hanya memberikan kritik kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai Member DPR. Ia khawatir pemberian Denda kepada dirinya akan berdampak pada kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Para wakil rakyat yang lain dapat dijerat setiap menyampaikan kritik koreksi usulan atau pendapat, pada akhirnya semakin sedikit atau Enggak Terdapat Tengah wakil rakyat yang diharapkan Dapat menyuarakan aspirasi dan kehendak rakyat berani bersuara atau berpendapat,” ucapnya. (J-2)