Liputanindo.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Demi beribadah haji.
“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji Formal,” ujar Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Antara, Selasa (30/4/2024).
Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Keyakinan menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.
Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan Demi melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang Formal yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang di luar ketentuan, Tak Bisa digunakan Demi ibadah haji.
Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah Terdapat ketetapan yang mengikat.
“Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) Tak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan Demi ibadah haji Tak Bisa,” kata dia.
Selain membahas visa Demi ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan pemvisaan, hingga perlakuan jamaah Indonesia Begitu di Arab Saudi nanti.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan Tak akan Terdapat yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
“Sehingga Tak dibolehkan Terdapat yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural,” kata dia.