
DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Lumrah Polda Jawa Tengah mulai memeriksa tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Tetapi, salah satu tersangka, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, TEN, mangkir dari pemeriksaan dengan Argumen sakit.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (2/1) kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Lanjut bergulir. Penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Lumrah Polda Jawa Tengah memanggil tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA Buat dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tetapi hingga siang, hanya tersangka SM, staf administrasi di Prodi Anestesiologi, dan ZYA, senior di program anestesi, yang hadir memenuhi panggilan Buat pemeriksaan sebagai tersangka,
“Dokter Taufik (TEN) Tak Pandai hadir memenuhi panggilan penyidik Buat dilakukan pemeriksaan karena sakit, Eksis surat keterangan dokternya,” kata Juru Bicara (Jubir) Undip Semarang Khaerul Anwar.
Sedangkan Buat SM dan ZYA, terang Khaerul, Pandai hadir memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Lumrah Polda Jawa Tengah dengan didampingi empat pengacara dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
“Lagi menjalani pemeriksaan, belum Mengerti seperti apa hasilnya,” tambahnya.
Ditanya tentang permintaan penahanan terhadap tersangka, Khaerul Anwar mengatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. “Ditahan atau Tak itu subyektif penyidik, Tetapi selama ini ketiga tersangka sangat kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut dan Tak pernah menghalang-halangi dalam pengungkapan kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Lumrah Polda Jawa Tengah, Dwi Subagio, sebelumnya mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ketiga tersangka segera dipanggil Buat menjalani pemeriksaan.
“Penyidik akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut, karena polisi juga telah mengantongi barang bukti dan keterangan dari puluhan saksi,” ujar Dwi Subagio.
Selain itu, Buat mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, ungkap Dwi, Polda Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Tetapi, tentang penahanan terhadap tersangka diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“Kalau memang dipandang dapat menghambat seperti menghilangkan barang bukti ataupun lainnya penyidik akan tegas dengan melakukan penahanan,” tambahnya. (AS/J-3)

