Satu RM Padang di Ambon Disegel Usai Sajikan Makanan Isi Belatung ke Rombongan Polisi

Liputanindo.id – Polda Maluku memeriksa sampel makanan rumah makan Padang yang ditemukan mengandung belatung di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon.

Hal ini dilakukan usai peristiwa Intervensi banyak belatung di makanan nasi Padang. yang disajikan salah satu rumah makan Padang di Ambon. oleh salah seorang wartawan usai Konfersensi Pers di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (26/4).

“Buat barang bukti adalah  nasi padang berisi belatung dari rumah makan dan akan kita bawa Buat melakukan pemeriksaan di BTKL,” kata Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual, di Ambon, Selasa kemarin.

Kanit 1 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, itu mengatakan, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional.

Cek Artikel:  Pria yang Tak Direstui Asmaranya Lampau Bunuh Ibu Pacarnya di Jember Dituntut Hukuman Wafat

Ia juga memastikan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi supaya status quo dari rumah makan itu tetap terjaga.

“Selama proses hukum garis polisi tetap akan terpasang. Karena kita perlu ke sana Tengah semisal suatu waktu Eksis yang dibutuhkan,” ujarnya.

Buat proses hukumnya, ia melanjutkan, akan dilakukan Serempak dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Tetapi Buat pengembangannya, hingga Ketika ini Lagi dilakukan penyelidikan.

“Kemarin sudah olah tempat kejadian perkara,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk di antaranya rekan-rekan wartawan sebagai korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut.

“Nanti baru dilanjutkan Tengah proses selanjutnya,” ungkap Pieter.

Sebelumnya, usai Intervensi belatung di dalam nasi kotak makanan nasi Padang, personel kepolisian langsung memasang garis polisi pada  Jum’at (26/4) malam.

Cek Artikel:  Kementerian Kebudayaan Berencana Usulkan Rendang Jadi Warisan Budaya ke UNESCO 2025

Kemudian pada Sabtu (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan itu yang terletak di kawasan jalan Sultan nomor 12 Kota Ambon.

Makanan nasi kotak itu disajikan pihak rumah makan sesuai pesanan dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, bertepatan dengan konferensi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, Jumat (26/4) malam.

Selain personel Ditreskrimsus dan BidHumas Polda Maluku, puluhan awak media yang hadir memenuhi undangan konferensi pers itu turut diberikan makanan kotak RM Padang.

Mirisnya, Ketika hendak makan Serempak, salah seorang wartawan menemukan di dalam dos makannya, terdapat banyak belatung.

Tak berselang Lamban pasca Intervensi belatung di makanan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menyambangi Letak rumah makan itu dan langsung memasang garis polisi dalam keadaan rumah makan sudah tutup.

Cek Artikel:  Gerindra Berpeluang Mengusung Calon Baru atau Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel

Mungkin Anda Menyukai