Liputanindo.id – Polisi membenarkan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, adalah bandar narkoba jaringan Dunia, Murtala.
“Salah satunya (Akurat) adalah Murtala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade tak bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan pemburuan terhadap tujuh tahanan itu Tetap Lalu dilakukan.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bandar narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta, Murtala yang ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan seorang residivis.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian Doku) narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” Wakapolda Metro Jaya Ketika itu, Brigjen Suyudi Ario Seto Ketika konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menambahkan polisi Tetap mendalami kasus ini dan juga Tetap menelusuri apakah Murtala kembali terlibat perkara TPPU atau Bukan.
Perihal motif Murtala dan tersangka lainnya, yakni WP (24), RD (22), SD (44), AN (42), dan MR (42) menjual sabu ialah Unsur ekonomi.
“Kemudian saya katakan ketika yang bersangkutan aktif atau melakukan aktivitas peredaran narkotika ini murni terkait masalah ekonomi. Ini juga sedang kita telusuri makannya kita Membikin tim satgas Spesifik melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan,” ujar Syahduddi.
Hasil pemeriksaan sementara, Murtala mendapat sabu dari Malaysia. Barang haram itu didatangkan melalui jalur laut menuju pelabuhan-pelabuhan tikus di kawasan Aceh. Dari Aceh, sabu dibawa ke Medan. Setelah itu, narkotika ini diedarkan ke Jakarta.
“Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali (sejak keluar penjara) memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari Area luar ke Indonesia dan ini sedang kita dalami,” jelasnya.