Satpol PP Jakarta Gelar Operasi Tertibkan Polisi Cepek

Satpol PP Jakarta Gelar Operasi Tertibkan Polisi Cepek 
Polisi cepek di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/1/2016).(MI/RAMDANI)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan nantinya operasi akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024.

Ia menjelaskan sasaran dalam operasi ini adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Mengertin 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Baca juga: Polisi Cepek bukan Binaan Polri

Baca juga : Bobby Nasution Janji akan Gaji Juru Parkir Rp2,5 Juta Sebulan

Tak hanya menjerat Pak Ogah alias polisi cepek, Pasal 7 ayat 1 juga melarang pangamen, pengemis, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Cek Artikel:  Mobil Nissan Serena Tabrak Bus dan Motor di Jakut Usai Pukul Separator Busway

“Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Mengertin 2007,” kata Arifin saat memimpin Apel di Monas, Kamis (1/8/2024).

Selanjutnya, saat pengawasan dan patroli petugas, jika para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengenakan sanksi sidang tindak pidana ringan.

Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Juru Parkir Liar di Kawasan Istiqlal

“Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut,” papar Arifin.

Cek Artikel:  Ironi Kebijakan Golden Visa dan Pelarangan Jual Rokok Eceran

Baca juga: Polda Metro akan Gandeng Polisi Cepek untuk Atasi Kemacetan

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

“Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan,” pungkasnya. (Far/P-3)

Mungkin Anda Menyukai