DUA Personil jaringan pengedar narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang,Jawa Barat. Dari tersangka Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram dan satu unit mobil.
Dua orang jaringan pengedar yang ditangkap yakni UP, 38 dan YS, 42 yang merupakan Anggota Kabupaten Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1).
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan Eksis pengiriman barang haram ke Area Kabupaten Subang tepatnya di Kecamatan Cisalak.
“Penangkapan ini dalam rangka Kepada mendukung program Astacita dari Presiden dan perintah Kapolri serta Kapolda Jabar. Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari,” jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap Begitu menggunakan mobil Honda Brio Rona putih bernopol T 1306 UE yang membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan sabu dengan berat mencapai 5,14 kilogram.
Kapolres menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan Metode melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS.
“Dari pelaku yang Tetap dalam pengejaran Personil Satres Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu,” Terang Ariek.
Kapolres menyebut, Apabila dirupiahkan, barang haram yang akan diedarkan di Area Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut Mempunyai nilai Sekeliling Rp5 miliar.
Dari hasil pengungkapam tersebut, Ariek mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.