Liputanindo.id SOLO – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) telah menghentikan 7.345 entitas ilegal sejak tahun 2017- Oktober 2023 dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai 139,03 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari 1.196 investasi ilegal, 5.898 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata Analis Eksekutif Senior Golongan Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto kepada wartawan pada kegiatan Media Update and Sharing Knowledge di Solo, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Waspadai Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha, Kenali Cirinya
Hudiyanto menyebut pengaduan entitas ilegal yang paling banyak diterima Satgas Niscaya Yakni Pinjol Ilegal sebanyak 7.710 pengaduan dan Investasi Ilegal sebanyak 337 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut Daerah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Timur 959, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan lainnya 2.490.
“Beberapa kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas tersebut diantaranya kegiatan yang Tak Mempunyai izin, Kegiatan yang Tak sesuai dengan izin yang dimiliki, kegiatan yang Mempunyai izin Tetapi Tak lengkap,” katanya.
Lebih jauh Hudiyanto menjelaskan Misalnya kegiatan yang Tak Mempunyai izin seperti Pinjol Ilegal, PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin).
Kegiatan yang Tak sesuai dengan izin yang dimiliki contohnya Koperasi yang melakukan penghimpunan Anggaran secara ilegal seperti KSP Langit Biru, KSP Cipaganti, KSP Indosurya.
“Kegiatan yang Mempunyai izin Tetapi Tak lengkap, contohnya PT. Mi One Mendunia Indonesia, penjualan voucher pulsa secara online. Izin yang dimiliki hanya SIUP, Sebaiknya SIUP-Langsung/MLM), PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran paket sembako dan token. Izin yang dimiliki hanya SIUP, Sebaiknya SIUP-Langsung/MLM). PT Eklanku Indonesia Cemerlang (marketplace Buat iklan, izin yang dimiliki hanya SIUP, Sebaiknya SIUP-Langsung/MLM),” paparnya.
Lebih jauh Hudiyanto menjelaskan, dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas Buat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum (Penjelasan Pasal 10 Nomor (4) huruf h).
“Dengan begitu Satgas Niscaya Mempunyai kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (Pasal 237 dan Pasal 305). Sedangkan terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers. Selanjutnya Satgas memberikan rekomendasi penindakan kepada BI,” ujarnya.
Satgas Niscaya merupakan Lembaga koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga Buat melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Ketika ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK Berbarengan dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga Member Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).
“Guna memperkuat kegiatan perlindungan keuangan masyarakat Ketika ini terdapat dua Member baru Satgas Yakni Kementerian Sosial dan Badan Intelejen Negara sehingga total Member Satgas sebanyak 14 Lembaga/Kementerian,” kata Hudiyanto. (HAP)
Baca Juga:
Jaga Persaingan Sehat, OJK Penilaian Ketat Rencana Asing Investasi di Perbankan