Satgas Judi Hitung Hari

MESKI lamban, pemerintah bergerak juga secara simultan memberantas judi daring. Bergerak sejak Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024.

Tenggat tugas satgas sampai 31 Desember 2024. Akan tetapi, waktu bekerja efektifnya tinggal 111 hari sampai presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024. Satgas baru dibentuk setelah 9 tahun 8 bulan Joko Widodo menjadi presiden. Satgas Judi Daring bekerja efektif mulai 19 Juni 2024. Kiprah satgas selama 11 hari ini cuma menimbulkan keriuhan karena membeberkan fakta terkait judi daring yang membelalakkan mata.

Keriuhan yang ditimbulkan itu bukan cuma terkait besaran dana yang sangat fantastis. Rupanya, judi daring itu melibatkan bocah-bocah hingga emak-emak, mulai dari pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, buruh pabrik, wartawan, dokter, notaris, hingga anggota DPR dan DPRD. Sejauh ini belum ada langkah konkret satgas yang langsung memberikan efek jera.

Sejujurnya dikatakan bahwa fakta yang diungkapkan satgas itu sudah lama disuarakan dalam senyap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kelemahan utama pemberantasan judi daring selama ini ialah membiarkan kementerian dan lembaga bekerja sendiri-sendiri.

Cek Artikel:  Gendari

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menkominfo Budi Arie Loyaldi untuk memberantas judi daring pada 13 Oktober 2023. Perintahnya sangat tegas, yakni judi daring diberantas karena merugikan rakyat. Padahal, satu bulan sebelum perintah itu, 14 September 2023, Budi Arie mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Pahamn 2023 tentang Pemberantasan Judi Online/Judi Slot. Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

Sejatinya Kemenkominfo mulai menggandeng Kemensos dan pihak-pihak terkait dalam upaya pemblokiran situs judi daring sejak 2010. Sedikitnya 2,1 juta situs judi diblokir. Akan tetapi, satu situs diblokir langsung muncul banyak situs penggantinya.

Nasib Kemenkominfo setali tiga uang dengan PPATK. Lembaga itu sejak berdiri pada 17 April 2002 sudah menangani judi konvensional dan judi daring. Ditangani PPATK karena perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal dari pencucian uang.

Pidana asal perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pelarangan perjudian juga diatur lewat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dua regulasi dengan ancaman penjara berbeda.

Cek Artikel:  Debat tanpa Terdapatb, Ngeles kayak Bajaj

Hasil riset PPATK pada 2019 menyebutkan aktivitas perjudian sering kali digunakan untuk mencuci hasil tindak pidana. Kalau pelaku kalah, uang hasil tindak pidana akan hilang jejaknya, dan jika menang, uang hasil tindak pidana akan berlipat dan menjadi seolah-olah dari hasil perjudian di yurisdiksi yang dilegalkan.

Laporan Pahamnan PPATK 2022 menyebutkan bahwa transaksi judi daring terus meningkat dari tahun ke tahun. Safiri transaksi judi daring pada 2017 mencapai Rp2 triliun dan meningkat menjadi Rp69,6 triliun pada 2022. Pada kurun waktu 2017 sampai 2022, PPATK menemukan transaksi judi daring sebesar Rp155 triliun dalam 121 juta lebih transaksi.

PPATK kembali memasukkan masalah judi daring dalam Laporan Pahamnan 2023. Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi. Dari total perputaran dana pada 2023 tersebut ditemukan sebanyak 3.295.310 orang yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,5 triliun. Menurut PPATK dalam laporan tahunan itu, temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017.

Cek Artikel:  Ketakutan

Amat disayangkan bahwa temuan PPATK terkait judi daring sudah disampaikan kepada instansi terkait tanpa ditindaklanjuti secara serius. Mestinya Satgas Judi Daring langsung bekerja teratur dan terukur menggunakan data PPATK.

Harus jujur diakui bahwa maraknya judi daring sebagai dampak negatif dari kemajuan teknologi. Menurut laporan Hootsuite (We are Social) 2024, perangkat seluler yang terhubung di Indonesia sebanyak 353,8 juta (128% dari total populasi). Pengguna internet mencapai 212,9 juta dan waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet 7 jam 38 menit.

Internet bagai koin dua wajah. Eksis wajah baik yaitu menciptakan peluang untuk dialog dan perjumpaan tanpa dibatasi ruang dan waktu. Paras buruknya ialah menghadirkan kesepian, manipulasi, dan eksploitasi sampai perjudian yang kini marak di Indonesia.

Meniadakan wajah buruk internet itulah yang kini menjadi fokus tugas Satgas Judi Daring. Satgas sedang berpacu dengan waktu, jangan berbusa-busa di awal kemudian bubar dalam kesepian.

Mungkin Anda Menyukai