Satgas Impor Ilegal Merilis Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Pegawai Kementerian Perdagangan memindahkan barang-barang elektronik ilegal saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang diantaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sas

Cek Artikel:  Simulasi Pengamanan Pilkada di Indramayu

Mungkin Anda Menyukai