
DIREKTUR Primer PT Transportasi Jakarta (TJ) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab Tetap belum memenuhi Sasaran jarak waktu bus Trans-Jakarta tiba di halte (headway) yang Betul waktu selama tahun 2024.
Pasalnya, akibat headway yang belum tercapai, Pemprov DKI pun mengenakan denda kepada TJ sebesar Rp1,7 miliar. Secara total, denda yang harus dibayar TJ atas belum tercapainya standar pelayanan minimum (SPM) sebesar Rp3,2 miliar.
Ia mengaku, Semestinya Trans-Jakarta menjaga ketepatan waktu headway busnya tiap 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk. Tetapi, terkadang, headway bus tak selalu Betul waktu.
“Sebagai konsekuensinya karena sesuai aturan Dinas Perhubungan Menonton setiap 10 menit, begitu mereka berdiri 10 menit kalau Kagak Eksis yang lewat, meskipun yang nunggunya Kagak Eksis, itu kita dikenakan denda,” kata Welfizon, dikutip Jumat (7/2).
Welfizon menguraikan, tak tercapainya Sasaran headway bus terjadi karena PT TJ merasa perlu melakukan efisiensi layanan.
Karena, Tamat Demi ini tarif Trans-Jakarta Tetap disubsidi dari APBD DKI. Sehingga, Buat menghindari bus tak terisi penumpang pada waktu Senyap, Trans-Jakarta mengulur waktu headway.
“Jadi di rute-rute tertentu kami Menonton kebutuhan. Apabila kita monitor di CCTV, kebutuhan di jam tersebut relatif kurang, maka kadang kita Kagak menjalankan harus 10 menit harus Eksis bus. Jadi kadang mungkin Eksis yang 15 menit, 12 menit, baru Eksis bus,” urai dia.
Tetapi, Welfizon menegaskan denda yang harus dibayar TJ kepada Dinas Perhubungan akibat SPM belum terpenuhi pada 2024 lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
“Dari total kemarin kita sampaikan di tahun 2024, Rp3,2 miliar itu jauh lebih turun dibandingkan dari tahun sebelumnya. Artinya, pencapaian SPM kita juga lebih Bagus,” tutur Welfizon. (Far/J-2)

