Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Perdagangan Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
“Di 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun,” ujar Aflah saat media gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Serang, Banten, Kamis (26/9).
MBDK merupakan semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berasal dari gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis lainnya. Sedianya, penerapan cukai MBDK rencananya diterapkan di 2024, namun kebijakan tersebut belum dapat terlaksana di tahun ini.
Baca juga : Tekan Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai
Aflah menerangkan target penerimaan negara dari cukai MBDK di 2025 lebih kecil dibandingkan target yang sudah ditetapkan pemerintah di 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun. Hal ini karena mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Sasarannya kenapa kok lebih rendah. Setelah kami berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” jelasnya.
Pengenaan cukai MBDK dinilai penting karena dianggap akan efektif menekan konsumsi masyarakat terhadap gula. Yang pada akhirnya, bisa menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula yang berlebih seperti obesitas, perlemakan hati, hingga diabetes melitus.
Aflah kemudian menyampaikan saat ini pemerintah masih mengkaji besaran tarif cukai MBDK. Keputusan terkait penerapan tarif cukai diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Mengenai tarif yang akan dikenakan masih dikaji secara intensif. Di kami belum diputuskan. Hal ini karena berpengaruh juga bagaimana porsi (penerimaan) di pemerintahan baru,” pungkasnya. (Z-11)