Liputanindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut akan Pusat perhatian menertibkan ratusan perusahaan sawit yang Enggak punya Hak Guna Usaha (HGU) dalam 100 hari kerja.
“Ini yang mau kita tertibkan, dalam 100 hari ini harus tuntas. Jumlahnya Terdapat 2,5 juta hektare ini yang APL (area penggunaan lain), bukan di kawasan hutan. Kalau di kawasan hutan menjadi rezim Kementerian Kehutanan, kami enggak mau nyentuh itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Nusron menjelaskan sebelumnya perusahaan boleh menanam kelapa sawit asalkan Mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Tetapi, sejak 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi aturan tadi.
“Pada Lepas 27 Oktober 2016 Terdapat keputusan MK yang mengatakan bahwa kalimat dan/atau menjadi dan. Jadi sebelumnya yang boleh nanem kelapa sawit harus punya IUP atau HGU, sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU,” ujar Nusron.
Akibatnya, Terdapat 537 badan hukum yang hanya punya IUP kehilangan hak menggarap perkebunan sawit. Nusron menyebut akan memberikan Denda dan denda kepada badan hukum yang Enggak mengurus HGU selama tujuh tahun terakhir.
“Kalau dia gak mau bayar denda dan gak bawa ini, ya kita cabut HGU-nya, gak kita kasih ke dia, kita sita, kita kasihkan kepada rakyat atau kepada pihak yang lain yang lebih produktif,” tegas Nusron.