Sang Penjaga Negeri

TRANSISI pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke presiden terpilih Prabowo Subianto mengalami ujian yang tak mudah.

Perekonomian dalam negeri dalam kondisi melandai, bahkan cenderung menurun alias tidak baik-baik saja. Berdasarkan laporan Indonesia Economic Outlook Triwulan III/2024 yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), kelas menengah di Indonesia melorot hingga lebih dari 8,5 juta jiwa.

Dari sekitar 60 juta jiwa kelas menengah pada 2018, kini tersisa 52 juta jiwa kelas menengah pada 2023. Kelas menengah, menurut LPEM FEB UI, dikategorikan sebagai kelas yang memiliki peluang kurang dari 10% untuk menjadi miskin atau rentan pada masa depan berdasarkan konsumsi mereka saat ini.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Nikmat?

Biang kerok penurunan kelas menengah dalam lima tahun terakhir itu membarengi angka konsumsi rumah tangga yang makin tergerus. Pada 2018, total konsumsi kelas menengah sebesar 41,9% dari total konsumsi rumah tangga Indonesia. Konsumsi kelas menengah terjun bebas pada 2023 menjadi 36,8%.

Tak hanya itu, kondisi ekonomi yang akan membuat pemerintahan baru menahan senyum semringah seusai dilantik pada 20 Oktober mendatang ialah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam industri tekstil Nusantara.

Cek Artikel:  Menabur Rahmatan lil Alamin

Ketidakpastian global akibat geopolitik yang terus memanas dan serbuan produk tekstil impor ke pasar domestik membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air menghadapi sakratulmaut.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan selama Januari hingga Mei 2024, kondisi pertekstilan nasional benar-benar muram. Sebanyak 20-30 pabrik berhenti beroperasi dengan mem-PHK pekerja hingga mencapai 10.800 orang. Kondisi itu merupakan lanjutan PHK sepanjang 2023 yang mencapai 7.200 pekerja di sentra industri TPT di wilayah Bandung dan Surakarta. Serbuan produk impor tak hanya menerjang bidang sandang. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga terseok-seok menahan gempuran produk impor, baik legal maupun terlebih lagi ilegal. Produk-produk UMKM menggoda konsumen dengan harga miring, semiring-miringnya, di platform e-commerce dan social commerce seperti Tiktok Shop.

Produk UMKM jelas tak mampu bersaing dengan produk impor. Mulai bahan baku yang mahal, kualitas, hingga kuantitas produksi tidak bisa mengungguli produk impor. Alhasil, tidak sedikit pelaku UMKM hijrah menjadi pedagang produk impor. Modal sedikit, tetapi mereka mampu menangguk keuntungan yang menggiurkan.

Cek Artikel:  Jeritan Kelaparan

Sektor UMKM harus diselamatkan. Mereka ialah saka guru perekonomian nasional. Kontribusi mereka pada produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. Begitu pula penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM tak bisa dianggap enteng, menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Sejurus dengan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk membawa bangsa ini kepada kemajuan, khususnya melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya barang-barang impor yang berdampak negatif.

Dengan visi menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di seluruh dunia, DJBC mempunyai misi memfasilitasi perdagangan dan industri, melindungi perbatasan dan masyarakat indonesia dari rawannya penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Aparatur Bea dan Cukai bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Pahamn 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Pahamn 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Pahamn 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 1995 tentang Cukai.

Cek Artikel:  Erosi Partisipasi

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Mereka ialah salah satu penjaga negeri yang harus diperkuat dengan nasionalisme dan sikap antikorupsi. Godaan mereka dalam bertugas sangat besar. Karena itu, menjaga muruah Bea dan Cukai perlu ditanamkan dengan bekerja berdasarkan prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN), keberpihakan DJBC terhadap ekonomi lemah perlu ditunjukkan dengan serangkaian agenda aksi kepada UMKM, seperti sosialisasi perizinan, prosedur, dan tata cara kegiatan ekspor impor.

Sosialisasi bagi UMKM juga sangat penting terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) untuk membantu pengusaha yang membutuhkan bahan baku asal impor untuk produksi barang ekspor.

DJBC seharusnya berada di garis depan dalam mengerek target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 5,2% dan pada 2025 diproyeksikan mencapai kisaran 5,3%-5,6%. DJBC tak boleh lagi berada di menara gading.

Begitunya menjadi penjaga negeri sejati dengan menyapa, mendampingi, dan melindungi UMKM dengan segala otoritas yang dimiliki mereka. Kekuasaan harus bermakna bagi rakyat. Tabik!

 

Mungkin Anda Menyukai