Sandra Dewi Ungkap Detail Utang Rp 3,15 Miliar dalam Sidang Kasus Suaminya

Sandra Dewi Ungkap Detail Utang Rp 3,15 Miliar dalam Sidang Kasus Suaminya
Kesaksian Sandra Dewi dalam kasus korupsi Timah(MI/Usman Iskandar)

Seniman Sandra Dewi, istri dari pengusaha Harvey Moeis, buka Bunyi mengenai utang yang telah dilunasi sebesar Rp3,15 miliar dalam sidang terkait kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya. Pengakuan ini muncul Demi Sandra menjadi saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut Standar (JPU) di persidangan.

Sidang tersebut mengungkap fakta menarik, Demi JPU menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan penukaran Dana Punya terdakwa Helena Lim, pada tahun 2019.

Dengan tenang, Sandra mengonfirmasi bahwa transfer tersebut Benar terjadi, Tetapi Anggaran itu digunakan Demi pelunasan cicilan rumah.

Cek Artikel:  Wapres Ditemani Menko Polhukam Hadiri Muktamar PKB di Bali

“Itu memang Demi urusan rumah, suami saya yang mencicil sebagian. Dana muka saya yang bayar, dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir,” Jernih Sandra dalam kesaksian di persidangan, Rabu (23/10)

Menurut Sandra, Enggak Eksis keterlibatan bisnis pribadi antara dirinya dengan PT QSE maupun Helena Lim.

PT QSE hanya berperan sebagai perantara dalam penukaran Dana yang dilakukan oleh suaminya sebelum mentransfer Anggaran tersebut kepada Sandra.

Demi sidang berlangsung, Hakim menyela cecaran pertanyaan JPU yang dianggap sudah dibahas pada sidang sebelumnya.

“Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya,” ujar Hakim, memperingatkan agar sidang Enggak berlarut pada hal yang sama.

Cek Artikel:  Komisi III Birui Seleksi Hakim Akbar dan Ad Hoc Enggak Sesuai UU

Setelah memastikan bukti transfer, JPU juga mengajukan pertanyaan terkait transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Direktur Istimewa PT RBT.

Sandra mengakui pernah mentransfer Rp10 miliar kepada Anggraeni, Tetapi menegaskan bahwa itu adalah pinjaman pribadi, Enggak terkait dengan kasus yang sedang dibahas.

“Transfer Rp 10 miliar itu pada tahun 2019, sedangkan pelunasan rumah Rp 3,15 miliar yang dibahas Demi ini terjadi pada 2018,” tambah kuasa hukum Sandra Dewi, memperjelas perbedaan kedua transaksi tersebut.

Persidangan semakin menarik dengan alur fakta-fakta yang terungkap, menjadikan kasus ini pusat perhatian.

Cek Artikel:  KPK Dalami Potongan Fulus Pengganti di Kasus Pencucian Fulus Eks Bupati Meranti

Sementara itu, Sandra Dewi Lalu mempertahankan bahwa transaksi tersebut adalah urusan pribadi rumah tangganya dan Enggak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai