Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa Hasil Endorse, bukan Pemberian Harvey Moeis

Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa Hasil Endorse, bukan Pemberian Harvey Moeis
Suasana sidang korupsi timah dengan saksi Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).(Medcom/Candra)

ARTIS Sandra Dewi ditanya hakim soal 88 tas yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Ia mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Da mengatakan tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorse sejak 2012.

“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsment yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra dalam persidangan dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca juga : Peran Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Terungkap dalam Persidangan

Cek Artikel:  Ini Dia Besaran Gaji yang Diterima Satpol PP

Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka semua memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.

“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” ujar Sandra.

Menurutnya, model pekerjaan itu sudah digelutinya selama sepuluh tahun. Ia membantah 88 tas yang disita berasal dari pemberian suaminya, Harvey Moeis.

Baca juga : Ditanya Soal Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tercinta

“Saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsment, dan tidak pernah dibeli suami saya, karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” ucap Sandra.

Cek Artikel:  Lakukan Pelanggaran Etik, Posisi Nurul Ghufron jadi Capim KPK Terancam

Menurut Sandra, sudah ratusan tas mahal didapatkan olehnya selama menerima endorse selama sepuluh tahun. Sebagian sudah dijual.

“Sisanya yang saya tidak pakai saya jual, jadi, tas-tas ini saya dapatkan, ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting,” kata Sandra.

Baca juga : Lusa, Sandra Dewi akan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Mulia (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Cek Artikel:  IPW Potongan Tunjangan Hakim Akbar Rp90 M Beraroma Korupsi

Fulus yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Fulus rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai