Liputanindo.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajukan permohonan pemanfaatan tanah sitaan koruptur dari KPK Kepada membangun perumahan rakyat.
Permohonan ini disampaikan Maruarar Demi menyambangi Gedung Merah Putih, Selasa (5/11). Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan permohonan agar tanah sitaan dari tangan koruptor Dapat dimanfaatkan Kepada membangun perumahan rakyat.
“Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, yang cocok Kepada perumahan rakyat, kiranya Dapat dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu Dapat dimanfaatkan Kepada perumahan bagi rakyat Indonesia yang Lagi banyak kekurangan atau belum Mempunyai rumah,” kata Maruarar, dikutip Antara, Rabu (6/11/2024).
Demi ini, pihaknya sedang mempersiapkan sistem dan personel Kepada menindaklanjuti rencana tersebut.
Dalam pertemuan itu, ia juga membahas soal pencegahan korupsi di kementeriannya dan meminta Donasi KPK Kepada terlibat dalam Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk keterlibatan komisi antirasuah itu dengan menempatkan personel KPK di Kementerian PKP.
“Kami meminta personel Kepada menjadi inspektorat Spesifik di kami,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap mendukung rencana Kementerian PKP.
KPK akan segera melakukan inventaris terhadap aset-aset berupa tanah yang Dapat dimanfaatkan Kepada pembangunan perumahan rakyat.
“Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh Pak Menteri, jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila Eksis surat kementerian Kepada meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan Kepada rumah rakyat,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan KPK siap bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam pencegahan korupsi di dalam instansi tersebut, Kepada memastikan program-program yang dijalankan Dapat diawasi sejak awal dan Bukan Eksis celah Kepada terjadinya korupsi.