Liputanindo.id MAKASSAR – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RS dan mantan kekasihnya DPA sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai saling lapor kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Pria di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, Bahkan Sempat Diancam Gergaji
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.
“Jadi Buat perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Hutagaol.
Hutagaol menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.
“Pelapor yang pertama Yakni bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang Member Polri (Bripda RA). Dimana Member Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap Paras si pelapor ini (DPA) dan Member Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka,” katanya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
“Sementara Member Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Member Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang Eksis di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351,” jelasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum Member polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RA diduga melakukan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.
Bahkan, pengeroyokan itu diduga dilakukan polisi muda yang bertugas di Polda Sulsel Berbarengan dengan kekasinya.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (9/11/2023) Pagi hari.
Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan di atas mobil Punya Bripda RA.
korban DP disebut dianiaya dengan Langkah rambutnya ditarik hingga dipukuli di bagian wajahnya hingga mengalami memar.
DP sendiri dikabarkan sudah melaporkan kejadian tersebut di Maporestabes Makassar dan Sie Propam Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan perihal laporan korban DP. Kata dia, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Ini proses penyelidikanlah,” ungkapnya Ketika ditemui awak media, Kamis (9/11/2023)
Ia menjelaskan, penganiayaan diawali dengan korban DP yang merampas handphone Punya Bripda RA. Disitu, Bripda RA pun merasa tersinggung hingga diduga melakukan penganiayaan.
“Member (terlapor) ini Member polda. Ini (korban) mantan pacarnya, ini gara-gara, sedang melakukan pembicaraan korban langsung merampas handphone, si korban ini merampas handphonenya si polisi,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga membenarkan perihal adanya laporan korban DP tersebut.
“Betul Eksis, sementara pendalaman,” singkatnya. (KEK)
Baca Juga:
Larang Penggunaan Petasan di Makassar Jelang Nataru 2024, Kapolrestabes: Kita Bakal Tindak