Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi Bunyi pada Pilgub Jakarta 2024 tetap Absah meskipun saksi dari Kekasih calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani Berita acara hasil rekapitulasi.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).
“Tetap Absah dan Kagak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, saksi dari Dharma-Kun menolak menandatangani Berita acara hasil rekapitulasi karena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta. Dengan rendahnya partisipasi, mereka menilai perolehan Bunyi itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Sementara kubu saksi dari RIDO keluar dan menolak tanda tangan karena menilai Terdapat banyak kecurangan selama proses pemungutan Bunyi 27 November.
Menanggapi hal itu, Doddy menyebut proses sosialisasi proses pemungutan Bunyi lewat formulir C sosialisasi telah terdistribusi hingga 98 persen. Kemudian Kepada rendahnya partisipasi, pihaknya Lagi menunggu analisis lebih lanjut.
Doddy juga membantah dugaan kecurangan yang disampaikan kubu paslon nomor urut 1. Alasan faktanya, KPU tak menerima satu pun rekomendasi pemilihan Bunyi ulang (PSU).
“Jadi semuanya sudah terjawab Bagus di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab,” kata Doddy.

