Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Pemulihan Lingkungan

Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Pemulihan Lingkungan
Suasana persidangan kasus korupsi PT Timah(MI / Susanto)

SAKSI sidang kasus korupsi timah dengan nilai kerugian keuangan negara Rp300 triliun yakni Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman menyebut perusahaannya telah membayarkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang tempatnya beroperasi.

Anggaran Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH. Eksispun dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

“PT RBT pernah menempatkan jaminan reklamasi setiap tahunnya,” tutur Ayu Lestari dalam persidangan tersebut.

Baca juga : Kejaksaan Batal Sita Jet Pribadi Karena Bukan Punya Harvey Moeis

Tetapi, ia mengaku tak ingat berapa besar nominal dana jaminan yang dibayarkan tersebut. Yang ia bisa pastikan adalah nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kekuatan dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setempat.

Cek Artikel:  Pukat Minta Pimpinan KPK yang Dianggap Cacat EtikDicoret

“Jumlahnya ratusan juta, dan dasar jumlah penempatan jaminan reklamasi berdasarkan surat dari dinas ESDM,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu ia juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Baca juga : Kejagung Tepis Info Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

“Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah,” sambung dia.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah tuduhan yang menyebut bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan, merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari saksi lainnya yang hadir dalam persidangan di hari yang sama, Direktur CV Kawan Jaya, Kurniawan Efendi Bong.

Cek Artikel:  Dewas KPK Nurul Ghufron Lagi Bisa Direkomendasikan Dipecat

Baca juga : Kejaksaan Akbar Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kurniawan sendiri adalah pemilik lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah. Dalam kerja samanya dengan PT Timah, ia mengatakan bahwa lahan tempat aktivitas pertambangan merupakan tanah perkebunan baik miliknya maupun wilayah masyarakat lain yang ia beli.

“Enggak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah sudah menentukan tidak ada penambangan di hutan,” sambung dia.

Dalam persidangan tersebut, Kurniawan kembali menegaskan kesaksian saksi-saksi sebelumnya mengenai pola kemitraan PT Timah dengan masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam lingkup IUP PT Timah.

Baca juga : Bukan Rp271 Trliun, Total Kerugian Korupsi Timah Bertambah jadi Rp300 Triliun

Cek Artikel:  Paslon Gencar Sambangi Kaum, KPU DKI Silahkan Bawaslu Menilai

“PT Timah merangkul masyarakat menggunakan CV termasuk CV Kawan Jaya,” jelas dia.

Pola kemitraan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi. 

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

Dengan adanya pola kemitraan denga masyarakat pemilik lahan seperti Kurniawan, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai