
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Lumrah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024. Agenda sidang ketiga Buat Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Yakni mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Dalam persidangan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon (Kekasih Calon Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming) menghadirkan saksi Sri Meirina, Rizaldi, dan Mayrest Kurniawan.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. Sedangkan Termohon (KPU Kabupaten Bangka Barat) menghadirkan Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.
Saksi Pemohon Rizaldi selaku kordinator Desa Sinar Manik dari Pihak Terkait pada Demi pemilihan menjelaskan bahwa sebelum Penyelenggaraan pemilihan, ia diperintahkan Buat mengumpulkan 148 orang Buat memberikan dukungan pada Paslon Nomor Urut 02. Dari jumlah tersebut hanya 110 orang yang dapat memberikan dukungan usai dilakukan Pengecekan data.
“Ketika 110 nama sudah didapatkan, pada 24 November 2024 kami dapat Doku dan dibagikan 1 hari sebelum pencoblosan senilai 11 juta dan honor kami 1,5 juta dengan menandatangani tanda terima dengan meterai Rp10.000,” ujar Rizaldi di Ruang Sidang Panel 1 MK pada Senin (10/2).
Lebih lanjut, Rizaldi menjelaskan bahwa Doku tersebut diserahkan keempat koordinator yang Terdapat di TPS Buat dibagikan ke masyarakat.
“Kami Demi pemberiannya bertahap, TPS 1 Terdapat 23 orang, 27 orang Buat TPS 2, 30 orang Buat TPS 3, dan 30 TPS 4, dan masing-masing dikasih Rp100.000,” kata Rizaldi.
Hal senada juga disebutkan oleh Sri Meirina sebagai saksi Pemohon yang pada Demi pemilihan merupakan saksi mandat dari Paslon 02 di TPS 012 Kel. Sungai Daeng. Ia menceritakan bahwa dirinya Pas turut membagikan Doku kepada 25 orang pemilih di beberapa TPS.
“Saya membagikan Doku (Rp100.000) dari Tim Sukses Markus (Pihak Terkait) sehari sebelum pencoblosan dengan datang ke rumah masing-masing,” terang Meirina menyebutkan jumlah pemilih yang diberikan Doku Buat memberikan dukungan kepada Pihak Terkait.
Jarak TPS dan Pemilih
Sementara itu, saksi pihak terkait sekaligus Ketua PPK Kecamatan Mentok, Fitriansyah Perdana Putra menginformasikan jarak TPS pada daerah-daerah tersebut dari rumah penduduk paling jauh Sekeliling 2-3 menit, sehingga Kagak Pas Kalau petugas Kagak melakukan Pengecekan terhadap pemilih yang datang ke TPS di 5 kelurahan.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai Panduan teknis pemilihan dan memastikan pemilih terdaftar di DPT dan saya melakukan monitoring, saya Terdapat di TPS 2 Desa Keranggan,” Jernih Fitriansyah.
Sementara itu, Ahli yang dihadirkan Pemoho, Yance Arizona selaku dalam keterangannya menyatakan bahwa pada perkara ini, termohon telah mengajukan hibah pengadaan TPS kepada pemerintah daerah (Pemda). Tetapi Termohon akhirnya membentuk 341 TPS atau lebih rendah dari jumlah TPS, yang disebutkan dalam proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemda.
“Lampau apakah pengurangan ini berpengaruh pada partisipasi pemilih? Pada daerah Bangka Belitung terdapat 7 kabupaten/kota dan Bangka Barat berada pada posisi nomor 3. Dalam mengukur TPS dengan partisipasi, maka baiknya membandingkan partisipasi tersebut dengan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun sebelum-sebelumnya di tempat tersebut, Berkualitas pilres ataupun pilkada, berapa jumlah DPT-nya,” katanya.
Menurut Yance, hal tersebut Mempunyai Pengaruh terhadap Pilkada Bangka Barat, Alasan berkurangnya jumlah TPS akan mengakibatkan berkurangnya layanan dari penyelenggara pemilihan kepada masyarakat, dan berkurangnya partisipasi pemilih serta paslon akan dirugikan.
Sementara itu, Ahli Termohon I Gusti Putu Artha memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bangka Barat karena penghematan yang dilakukan dengan pengurangan jumlah TPS. Menurutnya, pengurangan jumlah TPS Kagak Terdapat hubungannya dengan penurunan jumlah pemilih yang berdampak pada untung/rugi yang dialami salah satu paslon.
“Hal yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi orang dengan menempatkan pemilih sejumlah 600 orang per TPS,” tegas Artha.
Pada kesempatan yang sama, Ahli dari Pihak Terkait, Maruarar Siahaan mengatakan Unsur anti petahana pada masa-masa pemilihan menjadi pemicu yang Segera diketahui dalam menentukan sikap pemilih. Sehingga katanya, Kagak jarang seorang petahana kalah dalam pemilihan berikutnya Alasan potensinya telah terekam oleh pemilih pada masa-masa pemerintahan sebelumnya.
“Dari sudut struktur pelanggaran TSM itu terkait dengan struktur yang Terdapat pada incumbent bukan pada penantang,” Jernih Maruarar.
Sebelumnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan gugatan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, perolehan Bunyi dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik Doku yang terjadi pada enam kecamatan. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Paslon 02 menyertakan Member DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik Doku pada agenda-agenda tersebut.
Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 Kalau dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih. (Dev/I-2)

