Liputanindo.id – Pegawai apotek di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), TK (46) ditusuk di tempat kerjanya pada Selasa (8/10) silam. Korban mengalami luka dengan enam luka tusukan.
“Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami Sekeliling enam luka tusuk di dada dan tangan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan penelusuran. Pelaku penusukan, RA (19) pun ditangkap di kawasan Bambu Apus, Tangsel, sembilan jam setelah insiden itu terjadi.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menambahkan RA Rupanya pacar anak korban. Motif pria ini mencoba membunuh TK adalah sakit hati dan dendam.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Ketika keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus Enggak berlanjut (sehingga dendam),” ungkapnya.
RA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman pidana Wafat, minimal delapan tahun penjara.