Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Sidoarjo Tikam Istrinya hingga Tewas Depan Minimarket

Liputanindo.id – Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, nekat menusuk istrinya hingga tewas. Pelaku berisinial MH (43) nekat menghabisi sang istri, FK (22), setelah mendengar informasi bahwa korban berselingkuh.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan pelaku MH sakit hati mendengar Info perselingkuhan istrinya.

AKP Fahmi menyebut awalnya pelaku mendengar informasi itu dari tetangganya sendiri pada 27 Oktober 2024 Lampau. Pelaku kemudian cekcok dengan istrinya hingga mengusirnya keluar dari rumah.

“Setelah mendengar pengakuan FK telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya MH menggugat Pisah FK melalui pengadilan Keyakinan,” ujar AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).

Kemudian, pada 8 November 2024, MH mengajak istrinya FK Bersua dengan maksud Mau dipertemukan dengan selingkuhannya.

Cek Artikel:  Mundur dari Wali Kota, Hari Ini Gibran Kini Tak Tengah Berkantor di Pemkot Solo

Akhirnya, mereka Bersua di tempat kerja FK berjualan minuman di halaman Indomaret, Wage, Taman. Tetapi, FK Tak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. 

MH Lampau merampas ponsel FK. Begitu mengetahui dari WhatsApp bahwa istrinya menjalin Interaksi dengan pria lain, amarah MH semakin meluap.

“Setelah Tak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan Memperhatikan langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas Membikin tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya,” ungkap Fahmi.

Setelah Bersua sang istri di tempat jualan minuman, MH yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya Lampau pulang ke rumahnya di Sedati Buat mengambil pisau sangkur. 

Sekeliling 1.5 jam kemudian, ia balik ke tempat jualan istrinya di halaman Indomart Wage. 

Cek Artikel:  DPR Absahkan Revisi UU Keimigrasian Jadi Undang-Undang

“MH langsung menikam istrinya FK menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya Tamat Tak ingat Tamat berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang Jernih lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya, tersangka MH pulang meninggalkan Letak kejadian. Lampau sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Mungkin Anda Menyukai