KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Om Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 Lampau. Kini, KPK tak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik Demi menanyakan keberadaan Om Birin pada Selasa (5/11).
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin), Demi ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Tessa Hanya mau memerinci inisial lima orang itu yakni GMI, ISM, HDN, MS, dan RS. Salah satu dari mereka merupakan Pramunsaji di rumah Sahbirin Ismail.
“Pemeriksaan dilakukan (di Kantor) BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
Sahbirin merupakan tersangka kasus suap tiga proyek di Kalsel. Dia belum masuk dalam daftar buronan meski dinyatakan sebagai orang hilang.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan Dana Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Om Birin yang belum ditahan KPK karena Kagak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (P-5)