KEKERASAN terhadap perempuan hingga berujung kematian belakangan ini kian memprihatinkan. Dari satu kasus ke kasus lain muncul berdekatan. Kekerasan yang di luar nalar, di luar akal sehat, dilakukan sesama anak bangsa yang selama ini dikenal lemah lembut.
Dalam rentang sepuluh hari, terjadi kasus pembunuhan terhadap dua perempuan di Cikarang, Jawa Barat, dan Kuta, Bali. Kedua mayat perempuan itu dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di semak-semak.
Pada hari yang sama penemuan kasus mayat perempuan yang dimasukkan ke dalam koper di Kuta, terjadi pula kasus pembunuhan keji suami terhadap isterinya di Ciamis, Jawa Barat. Jasad sang isteri kemudian dimutilasi suaminya.
Komnas Perempuan memasukkan kasus kekerasan terhadap perempuan hingga berujung kematian ke dalam femisida. Salah satu kriteria femisida adalah perlakuan terhadap jasad perempuan yang tidak wajar, seperti dimutilasi, perlakuan yang merendahkan tubuh, menunjukkan penganiayan yang berlebihan, dan dibuang di ruang publik.
Berdasarkan Sidang Lazim Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukkan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau opresi.
Data Komnas Perempuan menunjukkan, kasus femisida mengalami peningkatan. Data Komnas Perempuan periode November 2022 hingga Oktober 2023 menunjukkan ditemukan 159 kasus pembunuhan terhadap perempuan terindikasi femisida. Pada 2023, kasus femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan.
Kasus femisida dan pembunuhan sadis lainnya harus diakhiri dengan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelakunya demi keadilan untuk korban dan keluarganya. Selain itu, yang lebih penting lagi pencegahan secara kultural agar femisida dan tindakan keji penghilangan nyawa manusia tak terjadi lagi, seperti pentingnya pemahaman di masyarakat tentang perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, saling menghargai, toleransi, dan menyemai kasih sayang antarsesama manusia.
Indonesia adalah bangsa yang berbudaya. Salah satu indikator bangsa yang berbudaya adalah menjaga keadaban, baik keadaban dalam lingkungan keluarga ataupun keadaban dalam lingkungan sosial. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan memuliakan perempuan adalah dua hal yang seharusnya menjadi bagian dari keadaban bangsa ini.
Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan mental warga negaranya, khususnya generasi muda, dengan menciptakan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Meningkatnya kasus femisida adalah alarm bahwa kondisi mental masyarakat sedang tidak baik-baik saja.