Sadis, Pria di Tangerang Cabuli Perempuan dan Disekap Guna Tali Rapia Selama 10 Hari

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan selama 10 hari sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.

“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH Enggak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan Enggak mendengar Bunyi minta tolong dari korban maupun Bunyi-Bunyi lain yang mencurigakan,” kata Zain di Tangerang, Jumat (1/11/2024)

Hal tersebut lantaran Rekanan antara tersangka YL dan keluarga Enggak Serasi. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di Dasar ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau Enggak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa,red).

Cek Artikel:  Ini Sosok Pendamping Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan Kepada mengikat korban.Termasuk Pakaian korban yang Tetap tertinggal di Dasar dua rumah tersebut,” ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar,” ujarnya.

Cek Artikel:  Bapak di Mataram Perkosa Anaknya yang Lagi SD hingga Nyaris Bunuh Diri, Keji!

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan Kepada pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.

Mungkin Anda Menyukai