Sadis! Perempuan di Rokan Hilir Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya

Liputanindo.id – Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau mengamankan seorang Perempuan berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.

Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Demi menjelaskan anak tersebut B (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan ibunya. Demi kejadian tersebut Bapak korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).

“Om korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya,” kata AKBP Andrian dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Sang Om pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu Kepada dilakukan pertolongan dan pengobatan. Mujur korban Lagi Dapat diselamatkan.

Cek Artikel:  Subandi Formal Dilantik Jadi Plt Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor Usai Ditahan KPK

“Korban selamat. Tetapi atas kejadian tersebut, Om korban Membangun laporan ke Polsek Pujud Kepada penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mungkin Anda Menyukai