Liputanindo.id – Seorang pekerja di Thailand tewas ditempat kerja setelah bosnya diduga menolak memberikan cuti sakit tambahan. Karyawan itu meninggal di tempat kerja setelah sempat Kelenger akibat masalah kesehatan yang dia alami.
Mengutip Bangkok Post, karyawan Perempuan itu diidentifikasi sebagai May yang bekerja di sebuah pabrik elektronik di Bang Pu Industrial Estate di distrik Muang, provinsi Samut Prakan. Kematiannya terungkap dari unggahan kerabat kerjanya yang membagikan percakapan mereka di media sosial.
Menurut kerabatnya, Perempuan berusia 30 tahun itu pertama kali mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat dari dokter dari Copot 5 hingga 9 September. Pengajuan cuti itu diberikan May usai dia didiagnosis menderita radang usus besar.
Setelah keluar dari rumah sakit, May memberi Mengerti temannya bahwa kondisi kesehatannya Tak membaik. Dia pun berencana Kepada mengajukan cuti tambahan selama dua hari.
Pada malam hari Copot 12 September, May meminta cuti sakit kepada manajer pada Copot 13 September, dengan mengatakan kondisinya semakin memburuk. Tetapi manajernya menolak Kepada memberikan May cuti tambahan dengan Argumen harus memberikan surat keterangan dokter terlebih dahulu.
Izin itu juga Tak diberikan karena May sudah berulang kali mengajukan cuti sakit. Tetapi dari keterangan Kolega-temannya, May Tak Mempunyai riwayat mengambil cuti sakit sebelum sakit baru-baru ini.
Akibat Tak diberikan izin cuti dan takut kehilangan pekerjaan, May memutuskan Kepada bekerja pada 13 September meski kondisinya sangat sakit.
“Ia Anjlok ke Alas setelah bekerja hanya selama 20 menit,” kata seorang kerabatnya yang Tak disebutkan namanya.
May langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi darurat, tetapi Tak selamat. Dia dinyatakan meninggal karena necrotizing enterocolitis pada malam berikutnya, Sabtu Lampau.
Usai Berita kematiannya viral dan menuai Berbagai Jenis reaksi dari publik, Delta Electronics Thailand menyampaikan belasungkawa atas kepergian May. Perusahaan juga berjanji akan menggelar penyelidikan terkait fakta-fakta yang Terdapat atas Mortalitas May di tempat kerja.
“Demi ini, kami Tetap dalam proses menetapkan fakta-fakta seputar kematiannya dan telah memulai penyelidikan menyeluruh. Tujuan kami adalah Kepada menciptakan pemahaman yang lebih Berkualitas tentang situasi tersebut Sembari memastikan kami memberikan dukungan yang diperlukan kepada keluarganya,” kata perusahaan.
Sementara itu, wakil kepala Kantor Kesehatan Biasa Samut Prakan, Rungsan Wongboonnak, menyatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki. Pihaknya juga akan mencari informasi tambahan tentang perawatan pasien dari rumah sakit.
Lebih lanjut, Pattanachat Chumthong, kepala Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Samut Prakan, mencatat bahwa karyawan berhak atas cuti sakit hingga 30 hari per tahun. Dia menambahkan bahwa pemberi kerja dapat meminta surat keterangan dokter Kalau cuti sakit Melewati tiga hari.